Baik atau buruknya suatu perbuatan tidak bisa dilihat dari ada manfaatnya atau tidak,disukai apa dibenci,tapi harus dilihat dari ridho Allah. Perbuatan itu disebut baik jika mendapat ridho Allah,mendapat ridho Allah itu apabila sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Allah swt.
Bagaimana dengan predikat terpuji (hasan) dan tercela (qabih)?
Sifat perbuatan terpuji ataupun tercela dipandang berdasarkan ketentuan manusia thd perbuatan tersebut.Manusia berwenang memberikan keputusan atas perbuatan itu terpuji atau tercela dengan menganalogkan perbuatan itu dengan benda.ketika seseorang bisa menentukan sebuah benda itu pahit,maka dia mensifatinya dengan tercela,sebaliknya jika dia menemukan benda yg manis,dia akan mensifatinya dg terpuji.seram disifati tercela,cantik dg terpuji.jujur disebut terpuji,khianat disebut tercela.dst . . .
Kemudian manusia merasa punya wewenang untuk menentukan perbuatan mana yang disifati terpuji dan tercela tanpa melihat baik dan buruknya.Padahal untuk menentukan perbuatan itu terpuji ataupun tercela tidak bisa mutlak dari perbuatan itu saja melainkan dari hal lain.Dan hal lain yg bisa menentukan sifat perbuatan itu adalah Allah swt.