selamatkan anak cucu kita dengan syari'ah dan khilafah !

Bagaimana perbuatan itu disebut baik (khair) dan buruk (syar),terpuji (hasan) dan tercela (qabih).

     Perbuatan itu disebut baik atau buruk pada umumnya dilihat dari akibat yang ditimbulkan dari perbuatan itu.Jika perbuatan itu dianggap bermanfaat bagi dirinya,biasanya akan disebut perbuatan itu baik (khair).Dan juga biasanya perbuatan itu disukainya ketika melakukannya.Misal,bekerja untuk menghidupi keluarga.Semua orang akan setuju bahwa perbuatan itu adalah baik karena akan sangat bermanfaat baik bagi diri orang yg melakukannya maupun keluarganya.Namun demikian banyak orang yang hanya berhenti menyimpulkan perbuatan tersebut hanya dari manfaat yg ditimbulkan dari perbuatan tsb tanpa melihat dari aspek lain yaitu terpuji (hasan) atau tercela (qabih).Apakah pekerjaan yang dilakukannya itu halal apa haram,itu tidak dijadikan patokan.Ada suatu tempat didaerah saya,yang mana hampir semua orang didesa tersebut menghidupi keluarganya dari hasil memproduksi minuman keras (khamr).Bagi yang tidak memproduksi langsung,mereka akan bekerja menjadi tukang angkut bahan bakunya atau menjual kayu bakar sebagai media untuk membuat khamr tersebut dan seterusnya.Menurut mereka perbuatan/pekerjan tersebut adalah perbuatan yang baik karena mampu menghidupi keluarga juga menyediakan lapangan pekerjaan.Apakah menurut anda juga begitu?
Baik atau buruknya suatu perbuatan tidak bisa dilihat dari ada manfaatnya atau tidak,disukai apa dibenci,tapi harus dilihat dari ridho Allah. Perbuatan itu disebut baik jika mendapat ridho Allah,mendapat ridho Allah itu apabila sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Allah swt.
     Bagaimana dengan predikat terpuji (hasan) dan tercela (qabih)?
Sifat perbuatan terpuji ataupun tercela dipandang berdasarkan ketentuan manusia thd perbuatan tersebut.Manusia berwenang memberikan keputusan atas perbuatan itu terpuji atau tercela dengan menganalogkan perbuatan itu dengan benda.ketika seseorang bisa menentukan sebuah benda itu pahit,maka dia mensifatinya dengan tercela,sebaliknya jika dia menemukan benda yg manis,dia akan mensifatinya dg terpuji.seram disifati tercela,cantik dg terpuji.jujur disebut terpuji,khianat disebut tercela.dst . . .
Kemudian manusia merasa punya wewenang untuk menentukan perbuatan mana yang disifati terpuji dan tercela tanpa melihat baik dan buruknya.Padahal untuk menentukan perbuatan itu terpuji ataupun tercela tidak bisa mutlak dari perbuatan itu saja melainkan dari hal lain.Dan hal lain yg bisa menentukan sifat perbuatan itu adalah Allah swt.